Phobia

Sabtu, 23 Oktober 2010

KOPERASI

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggota-anggotanya.

Sedangkan menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Tujuan dari koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.

Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

pertama adalah asosiasi orang-orang. artinya, koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.

Kedua adalah usaha bersama. artinya, koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dll.

Ketiga adalah manfaat yang lebih besar. artinya, koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.

Keempat biaya yang lebih rendah. dalam menetapkan harga, koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai koperasi.

Prinsip yang pertama adalah keanggotaan sukarela dan terbuka, dimana koperasi sebagai organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan SARA.

Prinsip yang kedua adalah pengawasan oleh anggota secara demokratis, dimana koperasi sebagai organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.

Prinsip yang ketiga adalah partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi, dimana anggota harus menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris karena sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti, mengembangkan koperasi (caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan), dibagikan kepada anggota (caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi), Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.

Prinsip yang keempat adalah otonomi dan kemandirian, dimana koperasi sebagai organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan demokratis dari anggotanya.

Prinsip yang kelima adalah pendidikan, pelatihan dan informasi, dimana koperasi memberikan sarana pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuan dari adanya pendidikan, pelatihan, dan informasi dalam kegiatan koperasi, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

Prinsip yang keenam adalah kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.

Prinsip yang ketujuh adalah kepedulian terhadap masyarakat. Dimana koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

sumber :

http://berkoperasi.blogspot.com/

Tidak ada komentar: