Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
No.19 tahun 2002 tentang hak cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Ciptaan yang Dilindungi
Dalam Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut diatas.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Ciptaan yang Dilindungi
Dalam Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu
ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap
ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka
waktu yang berbeda-beda dalam yurisdiksi
yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut
juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak
diterbitkan. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum
adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah
pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun
setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran , atau tanpa batas waktu
untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang
dipegang oleh negaraatas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama (UU No. 19 tahun 2002 bab III dan pasal 50)
Pendaftaran Hak Cipta
di Indonesia
Sesuai yang diatur pada bab IV
UU hak cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya melalui konsultan HKI. Penjelasan
prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
situs web Ditjen HKI.
Sumber :
Buku
Hukum dalam Ekonomi (edisi II), karangan Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. dan
Advendi Simanunsong, S.h., M.M. terbitan Grasindo, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar