Senin, 05 Maret 2012
Hukum Menurut Pribadi
Hukum merupakan suatu istilah yang bertujuan untuk menegakkan keadilan. Namun dalam kehidupan yang kita lihat selama ini. Hukum di Indonesia sangat tidak seimbang, mesikipun lambangnya adalah timbangan. Hukum di Indonesia lebih bergerak ke arah orang-orang yang memiliki keuasaan, wewenang atau pun harta yg melimpah.
Sangat menyedihkan memang mengingat dalam butir ayat pancasila di tegaskan dalam sila kelima yang berbunyi KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Pada kenyataannya hal itu tidak pernah tercapai, masi adakah jiwa-jiwa kepemimpin yang melekat didalam diri rakyat Indonesia, yang bisa memberikan keadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar