Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung
dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber
hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif,
dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan
asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi
aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi
sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
- Undang-undang;
- Kebiasaan;
- Traktat atau Perjanjian
Internasional;
- Yurisprudensi;
- Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai
lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum
tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat
tulis. Istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara
tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
- Undang-undang dalam arti
formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara
terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti
formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan
undang-undang karena cara pembentukannya.
- Undang-undang dalam arti
materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari
isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum
dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang
masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan
peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di
kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk
mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang
sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum
dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi
persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian
internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
- Presiden dengan persetujuan
DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara
lain;
- Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara,
dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris
atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum.
Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk
Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita
maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu
pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh
suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas
dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat
mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula
berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi
dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan
pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti, yang terdiri dari :
- Putusan perdamaian;
- Putusan pengadilan negeri
yang tidak di banding;
- Putusan pengatilan tinggi
yang tidak di kasasi;
- Seluruh putusan Mahkamah
Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste
jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam
perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum,
terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan
hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan
hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara
perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu
pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban
menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap
manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is
dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut
hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a
kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak
sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang
yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan
perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh
orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum
telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
- Orang yang belum dewasa.
-
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang
dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan
atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
-
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
-
Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan
koperasi.
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai
kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu
ada dua, yaitu
-
Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
-
Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum
(Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum
-
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia
sebagai subyek hukum yaitu:
-
Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
-
Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti,
kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan
kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih
ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum
jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
-
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
-
Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg
sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
-
Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan
bertujuan :
-
Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
-
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek
hukum, yaitu :
-
Teori Fictie
-
Teori Kekayaan Bertujuan
-
Teori Pemilikan
-
Teori Organ
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
-
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
-
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat
(bukan pemerintah)
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah
sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda
bergerak .
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan
dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda
tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik
nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa
dikenal dengan benda tetap.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya, segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan
tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang
agak lama.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan
dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum
dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah
pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak
tidak demikian halnya.
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan
secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda
tidak bergerak dilakukan balik nama.
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa,
sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari
manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum,
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek
hukum dari suatu hubungan hukum.
Sumber:
http://ajhieb.blogspot.com/2009/03/sumber-hukum-formal.html
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/04/subjek-dan-objek-hukum/