Phobia

Senin, 28 November 2011

Kondisi Koperasi di Indonesia Saat Ini

Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan, ada beberapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.

Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.

Mengapa koperasi Indonesia sulit maju?

Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna, bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman, bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awal Adam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidakadilan dalam segala bidang kehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untuk mengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi para ekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkan sehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisis masalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasi serius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi maka implikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomian nasional.

Berikut ini merupakan lambang-lambang koperasi yang belum efektif dijalankan sesuai dengan fungsinya, khususnya dalam bidang memajukan tingkat perekonomian koperasi di Indonesia :

· Perisai

Perisai memiliki arti yaitu Upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. Hanya orang yang bekerja keras yang dapat menjadi anggota koperasi. Menurut saya bangsa indonesia belum menerapkan namanya kerja keras. Masyarakat yang menjadi anggota koperasi di Indonesia tidak mau bekerja keras, tetapi hanya mau hasil yang instan, tidak mau berusaha dengan keras, itu yang belum sama sekali mendukung arti dan lambing dari perisai itu sendiri.

· Rantai (sebelah kiri)

Artinya adalah ikatan persaudaraan yang kuat antara anggota koperasi. Tetapi dilihat secara lebih teliti lagi, bahwa ikatan yang timbul tidak mencangkup semua anggota. Sekarang para anggota sudah merupakan arti pentingnya persaudaraan, tetapi mereka lebih mengutamakan arti sifat perorangan seperti yang dilakukan dinegara liberalis, bukan kesatuan.

· Kapas dan Padi (sebelah kiri)

Memiliki arti yaitu kemakmuran anggota koperasi, Tetapi pada kenyataannya kemakmuran tersebut belum terealisasikan secara umum. Masih banyak tingkat kesenjangan yang melanda masyarakat di indonesia, khususnya koperasi, antar anggota tidak sama hak dan kewajiban yang mereka terima, itu yang menyebabkan tingkat kesenjangan yang antara para anggota.

· Timbangan

Sebenarnya yang menjadi arti dari timbangan tidak jauh beda dengan arti dari padi dan kapas, yaitu keadilan dari para anggota koperasi mengenai hak dan kewajiban. Seperti halnya dengan padi dan kapas, hal keadilan belum menjamah para anggota koperasi secara lebih menyeluruh.

· Bintang

Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Namun pada kenyataannya anggota koperasi masih ada yang tidak peduli satu sama lain, dan tidak mengindahkan suara hatinya.

· Pohon Beringin

Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. Karena nilai – nilai bintang dan perisai belum dipakai oleh masysrakat Indonesia, secara otomatis arti penting kehidupan dalam berkoperasi belum dijalankan.

· Koperasi Indonesia

Memiliki arti bahwa setiap Negara harus mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri. Dalam hal yang ini, saya merasa setuju, karena bangsa Indonesia sudah mempunyai arti dan nilai-nilai tersendiri, dan tidak merupakan plagiat dari bangsa lain, meskipun mungkin ada azas yang sama dengan negara lain.

· Warna Merah Putih

Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. Saya berpendapat sama dan saya setuju, kerena bangsa Indonesia ini sudah sangat bersifat nasionalisme yang mendalam pada hati setiap masyarakatnya.

Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yang kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.

Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa.

Sumber :

http://agusnuramin.wordpress.com/2011/11/08/kondisi-perkoperasian-indonesia-saat-ini/#more-527

http://jazzygroup.blogspot.com/

Selasa, 15 November 2011

Hasil Survei

Neraca :




















SHU :





















Surat Keterangan :

PRIMER KOPERASI TEMPE TAHU INDONESIA

PRIMKOPTI
PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU
JAKARTA PUSAT

Koperasi merupakan organisasi yang dimiliki dan dilakukan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dilandaskan atas dasar gotong royong serta berprinsip atas ekonomi rakyat. Koperasi pun memiliki fungsi dan tujuan yang telah ada pada UU.No 12 tahun 1967. rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan.
Pada saat ini koperasi di Indonesia sudah mulai sulit ditemui. Kami telah melakukan observasi di sebuah koperasi di daerah Jakarta pusat. Adapun spesifikasi dari koperasi tersebut sebagai berikut,
Dengan didorong oleh keinginan dan kebulatan tekat (PRIMKOPTI) Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu didirikan. Koperasi ini merupakan wadah untuk menghimpun dan menggerakan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedele yang terdiri sari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya.
Didirikan pada tanggal 17 Mei 1979 di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan nama PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT.
Berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan berazaskan atas dasar kekeluargaan dan gotong yang bersifat keadilan social dan solidaritas azas PRIMKOPTI tersebut merupakan dasar untuk menciptakan system kerja organsiasi, penyusunan modal, dan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Adapun lambang yang telah ditetapkan PRIMKOPTI ialah berupa gambar yang menggunakan lencana, panji-panji maupun hubungan usaha. Dan PRIMKOPTI memiliki motto yaitu solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI, yang berarti menjungjung solidaritas dan loyalitas terhadap Negara.
PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khsusnya masyarakat, serta membangun tatanan perekonomian nasional. Serta PRIMKOPTI mempunyai peran, aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
System keanggotaan koperasi terdiri dari biasa dan luar biasa. Untuk menjadi anggota harus mengajukan diri secara tertulis kepada pengurus. Keanggotaan berakhir apabila anggota tersebut menundurkan diri, ataupun diberhentikan dan meninggal dunia. Adapun syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut, tidak pernah bermasalah dengan hukum, harus bertempat tinggal di Indonesia, serta sanggup menjalani kegiatan koperasi.
Dalam memutuskan segala sesuatu harus dengan musyawarah. Ketua kelompok koperasi dipilih berdasarkan kemampuan, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas. Masa jabatan ketua kelompok adalah 3 tahun. Setiap anggota harus membayar simpanan wajib Rp.2500 setiap bulan serta simpanan-simpanan lainnya yang besarnya ditetapkan oleh anggota yang bersangkutan.
Ada dua jenis Rapat Anggota yaitu, rapat anggota yang wajib diselenggarakan dan rapat anggota luar biasa. Rapat anggota minimal harus dihadiri ½ jumlah anggota + 1 anggota, apabila kurang dari yang telah ditetapkan maka rapat ditunda.
Dalam pemilihan pengurus dilakukan dengan cara formatur. Calon pengurus adalah calon yang diajukan oleh anggota, anggota pengurus domisioner, anggota pengawas domisioner. Jumlah pengurus sebanyak-banyaknya adalah 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang. Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun. Adapun hak dari pengurus ialah menerima gaji, mendapat bagian sisa hasil usaha, dan berhak memperoleh fasilitas lainnya. Dan kewajiban dari pengurus ialah wajib melaksanakan anggaran pendapatan yang telah ditetapkan, menyelenggarakan rapat, serta dapat memberikan motivasi kepada anggota lainnya.
Pengawas merupakan badan yang dipercaya dan diberi wewenang oleh anggota dengan kewajiban mengadakan pengawasan, pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi dan pelaksanaan kebijaksaan pengurus. Masa kerja pengawas 3 tahun. Selain itu pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat yang bertugas memberikan nasehat dan saran.
Adapun modal yang telah ditetapkan oleh PRIMKOPTI adalah modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lain, bank lembaga keuangan lainnya, sumber lainnya yang syah. SHU Koperasi adalah SHU yang diperoleh dari usaha dengan anggota. Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha adalah sebagai berikut,
a. 25% untuk dana cadangan
b. 25% untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
c. 20% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
d. 10% untuk pengurus, pengawas
e. 7,5% untuk dana pegawai/karyawan
f. 7,5% untuk dana pendidikan koperasi
g. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
h. 2,5% untuk dana sosial
Dana cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian PRIMKOPTI bila terjadi, disamping kewajiban anggota untuk menanggung kerugian menurut anggaran rumah tangga pasal 13 ayat 4 dana cadangan dapat dipergunakan untuk modal kerja.
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah. Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dalam pasal 38 ayat 2. Dalam pasal 43 maka baik anggota, pengurus, maupun pengawas dapat di kenakan sanksi-sanksi sebagai berikut, peringatan I, peringatan II, diberhentikan dari status dan jabatannya.
Dan itu lah hasil dari observasi kami untuk PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT. Data yang kami berikan adalah data yang sebenarnya.

· Sumber :
  • Koperasi (PRIMKOPTI) PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA
  • http://rizkynoviardha.blogspot.com/

Selasa, 20 September 2011

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.

Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :

  1. Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
  2. Ongkos materai 3 golden.
  3. Hak tanah dapat menurut hukum adat.
  4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat.

Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

  1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
  2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
  3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
  2. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
  3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :

  1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
  2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
  3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Sumber :

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/

http://www.kba.averroes.or.id/artikel-bisnis/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia.html